Kamis, 18 Maret 2010

F2 Akselerasi SMPN 5 Ciamis

SD / MI ……………………………………………...……………………… FORMAT 2
………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………..

DAFTAR CALON SISWA YANG MENDAFTARKAN UNTUK KELAS VII (Kelas Akselerasi)
SMP NEGERI 5 CIAMIS TAHUN PELAJARAN 2010/2011

NO NAMA CALON L/P TEMPAT TANGGAL KELAS NILAI LPHB / RAPORT JML RT 2 RANGK
URT LAHIR SEMESTER Agama PKn B.Ind Mat IPA IPS SBK Penjas B.Sunda Rt. 2 Mulok B.Ing
IV / 1
IV / 2
V / 1
V / 2
VI / 1
Rata -rata

IV / 1
IV / 2
V / 1
V / 2
VI / 1
Rata -rata

IV / 3
IV / 4
V / 3
V / 4
VI / 2
Rata -rata

Catatan : Ciamis, ……Maret 2010
A Dibuat oleh sekolah asal rangkap 2 (dua) Kepala Sekolah,
B Dilampiri dengan Foto Coppy LHBS/ Raport yang telah dilegalisir



……………………………………….
NIP.

Formolir PPDB Kelas Akselerasi SMPN 5 Ciamis

Format 1

FORMULIR
PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
KELAS VII(AKSELERASI) SMP NEGERI 5 CIAMIS


1. N a m a Lengkap : ……………………………………………………………….
2. Nomor Induk : ……………………………………………………………….
3. Tempat dan Tanggal Lahir : ……………………………………………………………….
4. Jenis Kelamin : L / P
5. Tempat tinggal calon (alamat) : ……………………………………………………………….
……………………………………………………………….
Telepon / Hp : ………………………………………………………………..
6. Asal Sekolah : SD / MI...……………………………………………………
7. A g a m a : ……………………………………………………………….
8. Nama Orang Tua (Ayah ) : ……………………………………………………………….
( Ibu) : ……………………………………………………………….
9. Alamat Orang Tua : ……………………………………………………………….
: ……………………………………………………………….
Telepon / Hp : ………………………………………………………………..
10. Pekerjaan Orang Tua (Ayah) : ……………………………………………………………….
(Ibu) : ……………………………………………………………….
11. A g a m a : ……………………………………………………………….
12. Nama Wali Calon : ……………………………………………………………….
13. Pekerjaan Wali Calon : ……………………………………………………………….
14. Alamat Wali Calon : ……………………………………………………………….
: ……………………………………………………………….
Telepon/ HP : ……………………………………………………………….
15. A g a m a : ……………………………………………………………….

Ciamis, ……. Maret 2010
Mengetahui Calon yang akan masuk sekolah,
Orang Tua / Wali Calon,




( ……………………………………. ) ( ……………………………………. )
Nama Jelas Nama Jelas

Keterangan :
 Gunakan Huruf Kapital
 Identitas siswa harus sama dengan akte kelahiran

Jumat, 12 Maret 2010

PENERIMAAN SISWA BARU KELAS AKSELERASI SMPN5 CIAMIS

Minggu, 21 Februari 2010

PANDUAN PENYELENGGARAN KELAS AKSELERASI
SMP NEGERI 5 CIAMIS
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

BAB I
P E N D A H U L U A N

A. RASIONAL

UU No. 20 tahun 2003 pasal 5 ayat 4 menyebutkan “ bahwa warga Negara yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus” sehingga sekolah sebagai lembaga pendidikan formal harus dapat memberikan pelayanan dan menjadi fasilitator pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa (PDCI/BI) sesuai dengan fungsi utama pendidikan, yaitu mengembangkan potensi peserta didik secara utuh dan optimal.

Perhatian khusus kepada PDCI/BI dengan mengembangkan potensi peserta didik secara utuh dan optimal dengan strategi yang sistematis dan terarah tidak dimaksudkan melakukan diskriminasi, tetapi pemberian perhatian sesuai dengan kebutuhan dan kondisi peserta didik. Yang pada akhirnya diharapkan potensi yang selama ini belum berkembang secara optimal, akan tumbuh dan menunjukan kinerja yang baik. Yang berguna bagi pembangunan dan kehormatan bangsa.
Maka dengan itu SMP Negeri 5 Ciamis sebagai salah satu lembaga formal pendidikan mendapat kepercayaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis untuk siap melayani masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa (PDIC/BC) dengan program kelas Percepatan dengan pengayaan (Acceleration - enrichment) dalam tahun pelajaran 2010 /2011.
Program kelas Percepatan dengan pengayaan (Acceleration - enrichment) adalah pemberian pelayanan Pesertadidik yang memiliki Potensi kecerdasan Istimewa untuk dapat menyelesaikan program regular dalam waktu yang lebih singkat ( 2 tahun untuk tingkat SMP)

B. Landasan Hukum

1. UUD Negara RI tahun 1945 Pasal 31
2. UU No. 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional Pasal 3, Pasal 5& ayat 4 .
3. UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 52
4. PP No. 72 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa
5. Peratuaran Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan
6. Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
7. Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
8. Permendiknas No. 34 tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau Bakat Istimewa
9. Surat Rekomendasi Dinas Pendidikan Kab. Ciamis No. 421.2/204-Disdik/2010 tentang izin penyelenggaraan PDCI melalui program Kelas Akselerasi /Percepatan di SMPN 5 Ciamis

C. Tujuan

1. Adapun tujuan penyelenggaraan khusus melalui Program Kelas Percepatan dengan Pengayaan (Acceleration - enrichment) dalam tahun pelajaran 2010 /2011, adalah sebagai berikut :
2. Memberikan kesempatan kepada peserta didik cerdas dan atau istimewa (PDCI /BI) untuk mengikuti Program Pendidikan sesuai dengan potensi kecerdasan yang dimiliki.
3. Memenuhi hak asasi peserta didik cerdas dan atau istimewa (PDCI /BI) sesuai kebutuhan bagi dirinya.
4. Meningkatkan efesiensi dan efektivitas proses pembelajaran bagi peserta didik cerdas dan atau istimewa (PDCI /BI).
5. Membentuk kualitas yang memiliki kecerdasan spiritual. Emosional, social dan intelektual serta memiliki ketahanan dan kebugaran fisik
6. Membentuk manusia berkualitas yang kompeten dalam pengetahuan , seni, berkeahlian dan keterampilan, menjadi anggota masyarakat yang bertanggungjawab, serta mempersiapkan peserta didik mengikuti pendidikan lebih lanjut dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

D. Sasaran

Sasaran penyelenggaraan kelas khusus melalui Program Kelas Percepatan dengan Pengayaan (Acceleration - enrichment) dalam tahun pelajaran 2010 /2011, adalah Lulusan siswa SD/MI yang mendaftar dan lulus seleksi penerimaan berdasarkan criteria yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Dirjend Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional serta ketentuan khusus Panitia seleksi Penerimaan Siswa Baru SMP Negeri 5 Ciamis Tahun Pelajaran 2010 /2011


BAB II
PROFIL SEKOLAH
A. Identitas Sekolah

1. Nama Sekolah : SMP Negeri 5 Ciamis
2. NPSN : 20211612
3. No. Statistik Sekolah : 201021401004
4. Tipe Sekolah : B
5. Alamat Sekolah : Jl. Jenderal Sudirman No. 76

: (Kecamatan) Ciamis
: (Kabupaten/Kota) Ciamis
: (Propinsi) Jawa Barat

Telepon//Fax : (0265) 771244
E-mail dan Website : smp5ciamis@yahoo.com
:WWW.smp5ciamis.blogspot.com
Smpn5ciamis.sch.id
6. Status Sekolah : Negeri
7. Nilai Akreditasi Sekolah : A Skor (Amat baik) = 93.05

B. VISI

Terwujudnya Warga Sekolah yang Beriman ,Bertakwa , berbudi luhur dan Berprestasi


C. MISI SEKOLAH

1. Meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan bagi seluruh warga sekolah
2. Mengembangkan ahlakkul kharimah bagi semua warga sekolah
3. Meningkatkan Prestasi Siswa dalam bidang akademik dan non akademik
4. Mengembangkan kurikulum sekolah yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pengembangan sekolah.
5. Meningkatkan kualitas proses pendidikan.
6. Meningkatkan kedisiplinan warga sekolah
7. Mengembangkan sistem pengelolaan pendidikan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlandaskan Manejemen Berbasis Sekolah (MBS).
8. Mengembangkan dan melengkapi sarana dan prasarana pendidikan untuk mewujudkan pelayanan pendidikan yang optimal.


BAB III
PENYELENGGARAAN
A. Bentuk Penyelenggaran
Bentuk penyelenggaraan Pendidikan khusus bagi Peserta didik Cerdas Istimewa dan atau Bakat Istimewa adalah bentuk kelas khusus melalui Program Kelas Percepatan dengan Pengayaan (Acceleration - enrichment) dalam tahun pelajaran 2010 /2011

B. Lembaga Penyelenggara
SMP Negeri 5 Ciamis
Alamat : Jalan Jenderal Sudirman No. 76 Ciamis Telp / Fax . 0265-771244 ,
Email : smp5ciamis@ yahoo.com / Blog :WWW.smp5ciamis.blogspot.com

C. Kurikulum

Kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP Negeri 5 Ciamis yang yang berdeferensasi dan dimodifikasi serta dikembangkan melalui sistem pembelajaran yang dapat memacu dan mewadahi integrasi antara perkembangan spiritual, logika, nilai-nilai, etika dan estetika serta dapat mengembangkan berpikir holistik, kreatif, sistematik, linear dan konvergen untuk memenuhi tuntutan masa sekarang dan yang akan datang berpedoman pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BNSP.

D. Sistem Pembelajaran

Sistem pembelajaran Pendidikan khusus bagi Peserta didik Cerdas Istimewa dan atau Bakat Istimewa menggunakan struktur kurikulum yang berlaku pada KTSP SMPN 5 Ciamis seperti halnya kelas regular, namun alokasi setiap standar kompetensi dipercepat sehingga diharapkan dapat terselesaikan selama 2 tahun ditambah program pengayaan dari staf pengajar internal dan eksternal dengan bekerjasama dengan guru ,dosen/pakar pendidikan dari perguruan tinggi serta LPMP Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan pembelajaran Pendidikan khusus bagi Peserta didik Cerdas Istimewa dan atau Bakat Istimewa untuk mata pelajaran MIPA menggunakan bahasa pengantar bahasa inggris dan berbasis Teknologi informasi dan komunikasi.

Pada dasarnya pembelajaran Pendidikan khusus bagi Peserta didik Cerdas Istimewa dan atau Bakat Istimewa adalah pembelajaran individual sehingga keragaman kecepatan belajar setiap peserta didik tidak terhalang oleh sistem manajemen sekolah atau kelas, sehingga kemajuan dan kecepatan penguasaan mata pelajaran tidak terhambat karena adanya system yang tidak membolehkan seorang peserta didik melaju melampui rombongan belajarnya. Dengan demikian model pembelajaran Pendidikan khusus bagi Peserta didik Cerdas Istimewa dan atau Bakat Istimewa membebaskan siswa berpeluang melaju kencang sesuai dengan kemampuan dalam bidang mata pelajaran yang ditetapkan sebagai mata pelajaran yang diakselerasikan.

E. Lama pendidikan

Program pembelajaran satuan pendidikan dengan layanan akselerasi dapat dicapai dalam waktu 2 tahun sehingga pada tahun ke dua sudah dipersiapkan untuk mengikuti Ujian akhir (UN dan US) bersamaan dengan kelas reguler tingkat / kelas IX.

F. Seleksi Peserta
Seleksi peserta Pendidikan khusus bagi Peserta didik Cerdas Istimewa dan atau Bakat Istimewa (PDCI / BI) bentuk kelas khusus melalui Program Kelas Percepatan dengan Pengayaan (Acceleration - enrichment) dalam tahun pelajaran 2010 /2011 adalah :

1. Sifat seleksi : terbuka bagi semua siswa lulusan SD / MI
2. Lulus seleksi berdasarkan Kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Panitia penyelenggara khusus PSB SMP Negeri 5 Ciamis.
3. Seleksi Administrasi meliputi :

a. Rata – rata Nilai Raport, berkualifikasi sangat baik
b. Peringkat Kelas 1 s.d 5 atau/ dan memiliki prestasi di bidang akademik
c. Tes Kemampuan akademis
Setelah peserta didik diidentifikasikan sebagai nominasi melalui proses seleksi adminitratif dilakukan tiga jenis tes Psikologis :
a. Kemampuan intelektual (IQ)
b. Kreativitas
c. Keterkaitan dengan tugas ( task commitment)

1. Wawancara dengan siswa dan calon orangtua/wali siswa
2. Sehat fisik, yang ditujukan dengan surat keterangan dokter
3. Kesediaan calon peserta didik dan persetujuan orang tua/ wali secara tertulis
4. Bagi siswa peserta seleksi yang tidak lulus, secara otomatis dinyatakan diterima di kelas reguler.

G. Waktu Pendaftaran
Tanggal 22 – 27 Maret 2010
H. Jadwal Kegiatan Seleksi
Tes Kemampuan Akademis (Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris)
Tanggal, 6-7 April 2010
Psychotest Tanggal 8 April 2010
Tes Wawancara tanggal 10 April 2010
Pengumumam hasil seleksi tanggal 30 April 2010
I. Peserta didik
Jumlah peserta Pendidikan khusus bagi Peserta didik Cerdas Istimewa dan atau Bakat Istimewa (PDCI / BI) bentuk kelas khusus melalui Program Kelas Percepatan dengan Pengayaan (Acceleration - enrichment) dalam tahun pelajaran 2010 /2011 adalah terdiri dari satu rombongan belajar dengan jumlah peserta didik maksimal 20 orang.
J. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1. Pendidik adalah Staf Guru SMP Negeri 5 Ciamis yang memiliki :
a. kompetensi pedagogik, professional , kepribadian dan sosial
b. berkualifikasi minimal S.1/D4,
c. memahami psikologi perkembangan dan pendidikan,
d. mengembangkan kreatifitas peserta didik,
e. mampu berbahasa Inggris aktif dan menggunakan dalam KBM
f. mampu mengoprasikan computer/ ICT
g. memiliki pengalaman mengajar di kelas minimal 3 tahun dengan prestasi baik
h. mampu berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan (stake holder) terkait penyelenggaraan pendidikan
2. Tenaga kependidikan yaitu staf TU dan karyawan SMP Negeri 5 Ciamis yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pembelajaran akselerasi.
K. Prasarana dan Sarana Pendidikan
Prasarana dan sarana Pendidikan khusus bagi Peserta didik Cerdas Istimewa dan atau Bakat Istimewa (PDCI / BI) bentuk kelas khusus melalui Program Kelas Percepatan dengan Pengayaan (Acceleration - enrichment) dalam tahun pelajaran 2010 /2011 memiliki standar nasional yang menunjang terhadap proses pembelajaran
L. Pembiyaan
Sumber pembiyaan Pendidikan khusus bagi Peserta didik Cerdas Istimewa dan atau Bakat Istimewa (PDCI / BI) bentuk kelas khusus melalui Program Kelas Percepatan dengan Pengayaan (Acceleration - enrichment) dalam tahun pelajaran 2010 /2011 berasal dari pemerintah pusat, Pemerintah provinsi, Pemerintah kabupaten dan orang tua yang dipasilitasi oleh komite sekolah,
Prinsip pengelolaan pembiyaan Pendidikan khusus bagi Peserta didik Cerdas Istimewa dan atau Bakat Istimewa (PDCI / BI) bentuk kelas khusus melalui Program Kelas Percepatan dengan Pengayaan (Acceleration - enrichment) berdasarkan prinsif transparansi, akutibel. keadilan, kecukupan dan keberlanjutan,
M. Tim Pengelola
Pendidikan khusus bagi Peserta didik Cerdas Istimewa dan atau Bakat Istimewa (PDCI / BI) bentuk kelas khusus melalui Program Kelas Percepatan dengan Pengayaan (Acceleration - enrichment) dalam tahun pelajaran 2010 /2011 dikelola oleh tim yang dibentuk oleh Kepala sekolah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah melibatkan unsur –unsur Stap Guru, Karyawan TU, Komite sekolah dan pengawas serta pejabat Disdik Kabupaten Ciamis.
Penasehat : Kepala Dinas Pendidikan Kab. Ciamis
Kasi Kurikulum Disdik Kab Ciamis
Pengawas Pembina SMPN 5 Ciamis
Ketua Komite SMPN 5 Ciamis
Penangung Jawab : Drs. H. Sudjatma (Kepala Sekolah)
Ketua : Drs. Uus Rusli (Wakasek Manajerial)
Wakil Ketua : Maulana Yusup, S.Pd (Wakasek Peningkatan SDM)
Sekretaris : Munajat, S.Pd (Wakasek Kurikulum)
Bendahara : Gugun Gunawan
Anggota : 1. Yayan Herdiana S.Pd
2. Dede Kusyadi, S.Ag
3. Hj.Yuyun Widyaningsih, S.Pd
4. Dra. Nyai Kuraesin
5. Elvi Sekarmana, S.Pd
6. Hendriyana, S.Pd
BAB IV
P E N U T U P

Penyelenggaraan pendidikan khusus melalui program kelas khusus Akselerasi bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan / atau bakat istimewa terutama dalam bidang akademik, pada dasrnya adalah salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap potensi yang dimiliki Peserta didik dan sekaligus penghormatan atas hak asasi manusia.

Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pendidikan khusus melalui program kelas khusus Akselerasi bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan / atau bakat istimewa, maka kami mengharapkan kerjasamanya kepada seluruh Kepala dan Guru SD/MI / se- Kabupaten Ciamis untuk memotivasi peserta didiknya khususnya kelas VI serta menginformasikan kepada orang tua/wali siswa kelas VI mendaftarkan ke SMP Negeri 5 Ciamis Adapun kami kan mengoptimalkan dan memaksimamalkan SDM dan sarana prasarana yang ada sebagai syarat atau kriteria standar sebagai lembaga pendidikan formal / sekolah penyelenggara pendidikan khusus akselerasi SMP.

Harapan besar kami, kepercayaan yang diberikan Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Bidang PLB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta Direktorat PSLB Departemen Pendidikan Republik Indonesia dapat meningkatkan pelayanan pendidikan terhadap masyarakat. Dan kami sangat optimis bahwa harapan ini akan terwujud secara optimal apabila semua pihak terkait memberikan kontribusi dan masukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.

Akselerasi SMPN 5 Ciamis

APA ITU AKSELERASI
Akselerasi, sebuah program layanan pendidikan terhadap anak kategori Cerdas istimewa (gifted) yang belum mendapatkan perhatian penuh dan sistematis, terintegrasi maupun komprehensif dari pemerintah. Program ini masih berjalan dan terus membenahi diri kedalam dan melakukan berbagai usaha pendekatan kepada pemerintah untuk terus memperbaiki system dan fasilitas dalam melayani kepentingan anak CIBI.
Namun didalam perjalanannya, program ini tidak lepas dari berbagai hambatan dan kendala yang membuat program ini terus berbenah dan merapatkan diri untuk terus saling memberikan masukan dan perbaikan sesama sekolah penyelenggara program akselerasi.
Beberapa hambatan yang dialami diantaranya adalah adanya anggapan bahwa akselerasi adalah institusi. Bukan layanan.
Karena memandang akselerasi sebagai institusi, maka masyarakat akan memandang seolah akselerasi sebagai “sekolah” dalam sekolah. Hal ini bisa dimengerti karena dalam pelaksanaannya, program akselerasi membutuhkan penanganan yang “khusus” untuk memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kecerdasan mereka yang bersifat “gifted”.
Tuntutan untuk mendapatkan “perhatian khusus” ini merupakan konsekuensi dari dibukanya layanan untuk anak cerdas istimewa yang pada umumnya membutuhkan informasi lebih banyak, metode yang lebih variatif, fasilitas yang lebih lengkap maupun kualitas guru yang tinggi. Tuntutan tersebut menjadi sebuah kewajiban untuk memenuhi kebutuhan yang sesuai dengan karakteristik mereka pada umumnya.
Salah satu kesalahpahaman ini dibuktikan dengan keluarnya surat edaran dari Direktur PSMP no. 0015/C3/KP/2010 tanggal 6 Januari 2010 tentang Pemberitahuan PPDB yang ditujukan kepada kepada Dinas Pendidikan propinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam surat edaran tersebut direktorat melarang sekolah yang sedang merintis menjadi sekolah bertaraf internasional untuk membuka program akselerasi.
Ketika membaca surat edaran tersebut, berbagai pertanyaan muncul dalam benak saya. Salah satunya adalah alasan apa yang melatarbelakangi keluarnya surat edaran tersebut. Apakah mungkin sebuah lembaga pemerintah setingkat direktur PSMP tidak memahami hakekat dari keberadaan akselerasi sebagai bentuk layanan terhadap anak yang “gifted”.
Pada lokakarya terbatas sekolah penyelenggara akselerasi yang dilaksanakan di Bekasi pada tanggal 27 Januari 2010 muncul muncul wacana bahwa sampai saat ini masih ada sekolah atau guru yang menganggap bahwa akselerasi adalah sebuah institusi yang terpisah dari sekolah. Kesan ini kemudian berdampak dalam cara pengelolaan akselerasi di suatu sekolah.
Jika suatu sekolah menganggap bahwa akselerasi adalah sebuah lembaga, maka sekolah akan memperlakukan siswa “gifted” dari sudut pandang yang salah. Sekolah merasa dengan menyelenggarakan program ini maka anak-anak yang berhak menerima layanan akselerasi adalah mereka yang ingin dan mampu secara materi, bukan karena ke’khusus’annya. Mereka dipersiapkan oleh sekolah sebagai siswa yang berbeda dengan siswa lainnya dalam mendapatkan layanan sarana dan metode yang berbeda saja.
Anggapan itu kemudian membuat pengelolaan bersifat ekslusif pula, misalnya dengan kelas yang lebih lengkap dan canggih namun tidak memberikan layanan dalam memenuhi kebutuhan mereka sebagai siswa yang cerdas istimewa dalam bentuk variasi metode dan strategi pembelajaran. Maka jangan heran kemudian ada anggapan bahwa program akselerasi ini tidak tepat dalam menangani anak cerdas istimewa.
Dampak lainnya adalah sekolah merasa bahwa memberikan layanan kepada anak cerdas istimewa ini hanya terbatas bagi mereka yang ada di kelas akselerasi. Padahal dalam kenyataannya, siswa yang termasuk kategori cerdas istimewa tidak selamanya berada di kelas akselerasi. Karena alasan tertentu, bisa jadi seorang siswa yang termasuk kategori cerdas istimewa tidak memilih kelas akselerasi, namun masuk ke kelas reguler.
Siswa yang cerdas istimewa namun memilih untuk tidak masuk akselerasi pun harus mendapatkan layanan yang sama. Mereka juga berhak untuk menerima layanan dalam bentuk pemenuhan kebutuhan akan informasi atau ilmu yang sama dengan temannya yang masuk akselerasi. Jika hal ini terjadi maka disuatu sekolah ada yang menutup kelas akselerasi karena siswa yang masuk ke kelas akselerasi kurang dari 10 orang. Dan karena tidak ada kelas akselerasi, maka layanan yang seharusnya diterima anak cerdas istimewa tidak lagi dilakukan.
Padahal bila sekolah menyadari, kelas akselerasi hanyalah bentuk pengelompokkan yang bersifat kasuistis dimana bila siswa yang mau dan masuk kategori cerdas istimewa banyak dan membutuhkan perhatian lebih sehingga diperlukan sebuah kelas untuk mempermudah pengelolaan. Namun hal itu tidak menjadi penutup bagi bentuk layanan serupa bila mereka tidak berada di kelas akselerasi.
Dampak lainnya adalah masih ada sekolah yang memaksakan dirinya untuk terus menyelenggarakan program akselerasi dengan cara menurunkan standar baku bagi siswa yang layak mendapatkan layanan akselerasi. Misalnya dengan menurunkan standar IQ, akademis atau aspek lainnya demi memenuhi target jumlah tertentu untuk menyelenggarakan program akselerasi. Kelas menjadi syarat mutlak bagi penyelenggaraan akselerasi, ini masih terjadi di sekolah lain yang menyelenggarakan program ini.
Guru yang menganggap akselerasi sebagai sebuah lembaga akan menyebabkan mereka salah paham terhadap program ini. Berbagai modifikasi dan penyesuian kurikulum atau pengelolaan akselerasi dianggap sebagai keistimewaan yang bersifat eksklusif dan diskriminatif. Ada yang menganggap bahwa guru yang mengajar diakselerasi adalah guru yang paling baik dan yang tidak mengajar diakselerasi adalah guru kelas dua. Padahal untuk menjadi guru akselerasi memang membutuhkan kualifikasi tertentu yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sekolah.
Penetapan standar ini tidak dalam arti kemampuannya memahami materi saja namun juga meliputi kemampuan guru dalam mengembangkan metode dan strategi belajar. Dan yang paling penting adalah mereka memiliki pikiran terbuka untuk mau memahami karakteristik dari anak cerdas istimewa.
Namun pada hakekatnya, semua guru bisa dan harus mampu memberikan layanan yang sama terhadap kelas reguler. Selain karena ada siswa cerdas istimewa di kelas reguler, namun juga karena hakekatnya adalah semua layanan yang diberikan kepada siswa akselerasi juga bisa diterapkan kepada siswa reguler dalam kadar dan tingkat tertentu.
Misalnya di kelas akselerasi, guru dituntut untuk mampu menempatkan siswa sebagai subyek pembelajaran dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada siswa untuk mencari sumber alternatif dari materi yang disampaikan guru untuk memenuhi keingintahuan mereka terhadap materi belajar. Sebenarnya hal ini bisa dan harus diakukan guru juga di kelas reguler.

Dari uraian diatas, bila kita memandang akselerasi sebagai sebuah institusi maka sangat berpeluang terjadi kesalahpahaman dan kesalahan dalam pengelolaan program ini. Semua pihak harus menyadari hakekat dari adanya layanan ini.
Dengan memandang akselerasi sebagai layanan maka sebenarnya semua sekolah bisa memberikan layanan terhadap siswa cerdas istimewa tanpa harus merasa terhambat karena tidak mendapatkan ijin menyelenggarkan program akselerasi.
Layanan terhadap siswa cerdas istimewa tidak selalu harus dalam bentuk meluluskan siswanya dalam jangka waktu dua tahun, namun dengan memberikan layanan kurikulum yang memadai bagi mereka yaitu dengan menyusun kurikulum yang diperluas dan diperdalam. Kurikulum tersebut akan memberikan pedoman kepada guru dalam memberikan layanan kepada mereka dengan tepat.
Semoga artikel ini bisa menjadi wacana yang bisa didiskusikan oleh penyelenggara akselerasi untuk mendapatkan solusi dan sudut pandang baru terhadap layanan ini.
By : Maulana Yusup (Pengelola Aksel SMPN 5 Ciamis)